Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 02 Januari 2014

Sistem Demokrasi Di Indonesia


Sistem Demokrasi Di Indonesia - Bahasa demokrasi berasal dari yunani kuno pada abad ke-5 SM. Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, yang berarti demokrasi bisa diartikan, pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. (beberapa sumber dari mesin pencari)

Dalam bidang ilmu politik demokrasi mempunyai kata kunci tersendiri. Demokrasi merupakan suatu bentuk mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka semua warga negara memiliki hak yang setara. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Demokrasi di Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia, karena  demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan melatar belakangi pemakaian demokrasi di Indonesia, dan Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia.

Oleh karena itulah, demokrasi yang dianut di Indonesia demokrasi berdasarkan pancasila, meskipun masih dalam taraf perkembangan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan yang cukup konstitusional yang tersirat, seperti di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang

Berdasarkan 2 istilah dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur  religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga    tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945, yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.

Ditulis oleh : Sopyan Apriliyana (Wasekum PSDA LH HMI Cabang Subang)

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 05.40 Kategori: